MUSI BANYUASIN - Bakal calon presiden (Capres) yang didukung Partai Perindo, Ganjar Pranowo mendorong agar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang pondok pesantren segera dilaksanakan.
Hal itu disampaikan Ganjar saat bersilaturahmi di Pondok Pesantren Hidayatul Fadhola' Walisongo Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, Senin (6/11/2023).
Menurut capres yang diusung Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini, keberadaan ponpes harus bisa menjadi fungsi pendidikan sekaligus fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
"Undang-undang sudah ada, maka tinggal pelaksanaannya. Kita contohkan beberapa daerah membuat perda, maka kami dorong agar tiap daerah buat perda agar UU itu bisa dilaksanakan," ucap Ganjar.
Ganjar menilai, dengan disahkannya UU tersebut akan menjadikan ponpes menjadi jauh lebih baik. Maka, pemerintah bisa segera membuat petunjuk teknisnya.
"Sudah diundangkan, maka segera dibuat petunjuk teknisnya. Ini pasti sudah ditunggu," ungkapnya.