YOGYAKARTA - Seorang kasir toko kelontong di Sleman, Yogyakarta, harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti menggelapkan uang di tempat dirinya bekerja senilai Rp700 juta.
Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan judi online. Pelaku juga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk memenuhi hasrat percintaan sesama wanita atau lesbian.
AS (24) warga Kapanewon Gamping, Sleman ini hanya bisa pasrah setelah ditangkap dan digelandang ke Polsek Gamping Sleman.
Kapolsek Gamping AKP Dwi Rio Andrian mengatakan bahwa modus kejahatan yang dilakukan tersangka yang bekerja sebagai kasir dengan cara mengaktifkan komputer atau log in dengan waktu yang telah di-settingnya. Sehingga komputer akan terus aktif, namun hanya fiktif saja.
"Dalam satu harinya tersangka bisa mengambil uang senilai Rp4 juta hingga Rp5 juta dengan waktu selama delapan bulan lamanya," kata Kapolsek, Senin (6/11/2023).
Lalu pemilik toko yang curiga langsung melakukan audit hasil penjualan yang tidak sesuai dengan jumlahnya. Kemudian melaporkan tersangka ke polisi.