BANYUASIN - RT (18) dan PH (17), dua orang Anak Baru Gede (ABG) yang terlibat komplotan begal di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan inisial RT ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Mariana Banyuasin.
Kasi Humas Polres Banyuasin, Iptu Sutedjo mengatakan, kedua ABG tersebut menjadi pelaku begal yang beraksi, Kamis (2/11/2023) lalu, di Jalan Sabar Kaya Kampung Bali, Desa Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin l, Kabupaten Banyuasin.
"Korbannya yakni Sandi Satria (19), warga Jalan Bungur RT 029 RW 005 Kelurahan Mariana ilir Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin. Saat kejadian, korban melintas di TKP seorang diri. Namun, mendadak komplotan pelaku ini mengejar korban dengan menggunakan senjata tajam," ujar Sutedjo, Senin (6/11/2023).
Terkejut melihat para pelaku yang berjumlah lima orang, lanjut Sutedjo, korban pun melompat dan meninggalkan sepeda motor Honda Beat miliknya. Selanjutnya para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Komplotan pelaku begal ini ada lima orang dan baru dua orang yang tertangkap, sedangkan tiga pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran petugas," jelasnya.
Sutedjo menjelaskan, kelima ABG ini semula merencanakan untuk membegal di kawasan wilayah Tegal Binangun, Kecamatan Plaju Palembang. Akan tetapi, di lokasi tersebut mereka tidak mendapatkan korban. Sehingga,mereka pun bermaksud hendak pulang dan bertemu korban di tengah jalan.
"Tanpa dikomando, lima pelaku langsung memberhentikan laju kendaraan sepeda motor korban sambil mengayunkan parang. Korban yang ketakutan, langsung melompat dan meninggalkan sepeda motornya," jelasnya.
Usai kejadian korban pun membuat laporan di Polsek Mariana dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas untuk dilakukan penyelidikan. Beberapa saat kemudian dua pelaku akhirnya ditangkap.
"Dua ABG pelaku begal ini ditangkap dari dua lokasi yang berbeda. Ikut juga diamankan dua sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksi begalnya. Dan dari pengakuan kedua pelaku mengaku nekat beraksi karena faktor ekonomi," jelasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
(Khafid Mardiyansyah)