Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pecat Anwar Usman, MKMK: Dalam 2x24 Jam Harus Ada Pemilihan Ketua MK Baru

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 07 November 2023 |19:03 WIB
Pecat Anwar Usman, MKMK: Dalam 2x24 Jam Harus Ada Pemilihan Ketua MK Baru
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (Foto: Giffar Rivana)
A
A
A

 

JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie memutuskan memecat paman Gibran Anwar Usman sebagai ketua MK. Dalam 2x24 jam harus ada pemilihan ketua MK yang baru.

Putusan pemberhentian Anwar Usman dengan tidak horman sudah mulai berlaku hari ini. Dia pun meminta dalam kurun waktu 2 hari MK harus sudah melakukan pemilihan ketua menggantikan Anwar Usman.

"Putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam waktu 2x24 jam harus sudah ada pemilihan," ujarnya saat membacakan putusan laporan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).

MKMK diketahui menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua MK. Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres-Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie didampingi dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.

"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," ujarnya membacakan amar putusan di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Anwar Usman sebagai paman Gibran tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

"Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2," kata Jimly.

"Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaia membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama," ujar Jimly.

Namun, MKMK tidak punya kewenangan untuk mengadili putusan MK meski Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama. Sehingga, putusan MK mengenai batas usia Capres-Cawapres atau berpengalaman sebagai kepala daerah tersebut tetap dinyatakan sah.

Dalam perkara dugaan pelanggaran etik, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. 11 diantara laporan tersebut ditunjukkan oleh Anwar Usman.

Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.

Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman cs menangani perkara tersebut. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu 22 Oktober 2023. Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres-Cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement