Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Alasan MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 08 November 2023 |08:00 WIB
5 Fakta Alasan MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK
Anwar Usman (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK kepada Anwar Usman.

Okezone merangkum 5 fakta Anwar Usman dipecat MKMK dari jabatannya. Berikut alasannya:

1. Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik

Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

2. Pemecatan Anwar Usman Dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie

Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.

"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," ujarnya membacakan amar putusan di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).

3. Anwar Usman Tak Undurkan Diri dari Jabatannya Usai Putusan 90 Berpolemik

Anwar Usman sebagai Paman Gibran, tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

"Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2," kata Jimly.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement