Seperti diketahui, seorang anak remaja perempuan berusia 17 tahun di Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan ayah kandung, paman dan juga kakeknya. Selain itu, korban juga sering mendapat kekerasan fisik dari keluarga ayah kandungnya.
Ironisnya, korban juga pernah mengalami peristiwa pemerkosaan pada 2021 lalu. Pelaku pemerkosaan terhadap AP sebelumnya sudah mendapatkan putusan hukum dan menjalani masa tahanan.
(Arief Setyadi )