JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Ketua MK Anwar Usman dinilai sangat bagus dan di luar ekspektasi dirinya.
Mahfud berekspektasi, Anwar Usman akan dihukum teguran. Namun, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
BACA JUGA:
"Bagus, bagus, di luar ekspetasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama Pemilu. Itu bagus, berani," kata Mahfud di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Mahfud mengatakan jika MKMK menjatuhkan hukuman Anwar diberhentikan manjadi hakim, maka Paman Gibran tersebut bisa mengajukan banding. Jika naik banding, kata Mahfud, kemungkinan besar hakim yang akan memutuskan nanti bisa 'masuk angin' lagi.
"Karena kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia, diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya. Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula itu enggak bisa naik banding. Itu selesai. Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly itu, salut lah," jelasnya.
Mahfud meyakini dengan adanya putusan MKMK tersebut menguatkan bahwa intervensi terhadap Pemilu tidak akan terjadi. Menurutnya, masyarakat sangat kuat dalam mengawasi proses Pilpres 2024.