"Syarat-syaratnya banyak lah, misalkan sudah wafat, sudah berjuang, tidak pernah berkhianat, itu syarat umum. Tapi syarat umum atau syarat khusus ditetapkan sepenuhnya oleh presiden. Jadi presiden yang menganugerahkan gelar pahlawan nasional itu," katanya.
"Nah, kami dari Kemenko Polhukam memimpin sebuah dewan namanya Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Ketuanya Menko Polhukam, tapi bahan-bahan itu dihimpun melalui Menteri Sosial. Nah sekarang sesudah semua proses itu berjalan," sambungnya.
Adapun enam tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional tahun ini adalah:
1. Almarhum Ida Dewi Agung Jambe, Bali
2. Almarhum Bataha Santiago, Sulawesi Utara