JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyayangkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar peradilan dugaan pelanggaran etik secara terbuka. Ia menyebut, hal ini melanggar ketentuan yang berlaku.
"Tentang Putusan Majelis Kehormatan MK (diadakan terbuka), meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku," kata Anwar saat konferensi pers di Gedung MK, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, ia menyebut, mengatakan proses peradilan etik yang dilakukan MKMK seharusnya dilakukan secara tertutup sesuai dengan peraturan di MK.
"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan," ujar Anwar.
"Dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual, maupun secara institusional," katanya.