Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sayangkan Peradilan Etik MKMK Digelar Terbuka, Anwar Usman : Melanggar Ketentuan

Giffar Rivana , Jurnalis-Rabu, 08 November 2023 |16:55 WIB
Sayangkan Peradilan Etik MKMK Digelar Terbuka, Anwar Usman : Melanggar Ketentuan
Anwar Usman (MPI/Aldi Chandra)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie memutuskan mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK. Hal ini dikarenakan untuk menciptakan Pemilu 2024 yang adil dan terpercaya.

"Kita memerlukan kepastian yang adil, untuk tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak adil, proses pemilu yang terpercaya, untuk itu kami memutuskan berhenti dari ketua," ujarnya saat membacakan putusan laporan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).

Kata dia, putusan tersebut mulai berlaku sejak dibacakan. Dia pun meminta dalam kurun waktu 2 hari MK harus sudah melakukan pemilihan ketua menggantikan Anwar Usman.

"Putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam waktu 2x24 jam harus sudah ada pemilihan," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement