JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan jika dirinya menyadari soal perkara 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres dan Cawapres sangat kuat dengan muatan politiknya.
"Saya menyadari dengan sepenuh hati, ketika menangani perkara PUU Pemilu, khususnya terkait dengan batas usia Capres dan Cawapres, perkara tersebut sangat kuat muatan politiknya," kata Anwar saat konferensi pers di Gedung MK, Rabu (8/11/2023).
BACA JUGA:
Namun, kata Anwar, sebagai hakim konstitusi dirinya tetap patuh terhadap asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku. Sedari awal, dirinya adalah seorang hakim yang memutuskan sesuatu berdasarkan hati nurani.
"Oleh karena itu, saya tidak pernah takut dengan tekanan dalam bentuk apapun, dan oleh siapapun dalam memutus sebuah perkara, sesuai dengan keyakinan saya sebagai Hakim yang akan saya pertanggungjawabkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," kata Anwar.
BACA JUGA:
Sebelum itu, Anwar Usman mengungkapkan jika dirinya terkena fitnah yang keji setelah memutuskan perkara 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres dan Cawapres banyak yang mengatakan MK menjadi Mahkamah Keluarga.
"Saya tidak pernah berkecil hati sedikitpun, terhadap fitnah yang menerpa saya, namun fitnah keji yang menerpa saya, bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga," kata Anwar saat konferensi pers di Gedung MK, Rabu (8/11/2023).