Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kaukus Muda Betawi Dorong Lembaga Adat Kebudayaan Masuk RUU Khusus Jakarta

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 08 November 2023 |20:30 WIB
Kaukus Muda Betawi Dorong Lembaga Adat Kebudayaan Masuk RUU Khusus Jakarta
Warga Betawi Dorong Lembaga Adat Kebudayaan Masuk RUU DKJ/ist
A
A
A

Sementara itu, Ketua Tim Penyusun Naskah Usulan Perubahan UU No.29 tahun 2007, Beky Mardani, mengatakan, perubahan UU 29 2007 merupakan eksistensi masyarakat adat Betawi di Jakarta. Untuk itu lembaga adat dan lembaga kebudayaan harus masuk dalam batang tubuh UU.

"Kita berjuang dalam UU Jakarta baru. Jadi ini harga mati untuk masyarakat Betawi. Karena UU ini adalah eksistensi kaum adat Betawi," tegasnya.

Beky mengatakan, eksistensi kaum adat Betawi bisa diimplementasikan melalui turunan UU, yakni dalam bentuk Perda.

"Eksistensi kaum Betawi akan hilang dari UU 29/2007. Kita tidak bisa berjuang. Tapi dengan perubahan UU ini, nanti ada turunan perda yang jadi rujukan kita untuk berjuang," jelasnya.

"Ini menjawab kegundahan yang sama saat Muhammad Husni Thamrin membentuk perkumpulan kaum Betawi di 1923 dan di 1927 dibentuk tokoh pemuda Betawi," sambungnya.

Hal senada juga diutarakan Zainudin, yang mewakili Ketua Wali Amanah Majelis Adat Kaum Betawi Marullah Matali mengatakan, undang-undang 29 tahun 2007 merupakan roh-nya Jakarta. Untuk itu, menurut dia, perumusan revisi UU 29 tahun 2007 pun harus tepat.

"Sejak 1918 lalu, masyarakat adat Betawi telah diakui. Maka, lembaga adat dan lembaga kebudayaan harus tertuang dalam UU," tegasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement