YOGYAKARTA - Mengaku sebagai anggota polisi, pedagang es keliling di jalan Malioboro ini nekat membawa kabur sepeda motor milik warga Kulonprogo. Untuk meyakinkan korbannya jika pelaku adalah anggota polisi, pelaku menunjukkan korek api berbentuk pistol.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio menuturkan pelaku adalah GAP (20) warga Sumedang Jawa Barat. Sementara korban adalah Sihono yang baru dikenalnya di Jalan Malioboro tempat pelaku biasa berjualan es kelilingi selama ini.
"Pelaku berkenalan dengan korban. Dan akhirnya korban diajak ke kamar kos pelaku," katanya.
Pelaku meminta korban ke Kos Gemblakan Atas di Jl. Mataram, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta hari Minggu, (8/10/2023) lalu. Kemudian korban diantar temannya datang ke kos pelaku sekira jam 03.00 WIB.
Korban bersedia ke tempat pelaku karena diajak oleh Pelaku yang mengaku sebagai Polisi. Saat itu pelaku mengaku sebagai Anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar. Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat menunjukkan senjata Api kepada korban.
Sesampai di lokasi kamar kos pelaku, selanjutnya pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan untuk ke ATM dan Indomaret. Namun setelah ditunggu beberapa waktu, ternyata pelaku tidak Kembali lagi, dan sepeda motor juga tidak dikembalikan.
"Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke polisi,"terangnya.
Bahwa setelah adanya laporan tersebut Team Opsnal Jatanras Polresta Yogyakarta melakukan olah TKP. Mereka mengumpulkan Bahan Keterangan, melakukan pemeriksaan CCTV dan Tindakan kepolisian Lain untuk mengungkap Peristiwa tersebut.
Bahwa kemudian dari hasil Analisa semua data dan informasi yang didapat bahwa Pelaku Kembali lagi ke Yogyakarta, dan terpantau di Pasar Sentir selatan Pasar Beringharjo Yogyakarta. Dan Ketika mendapat Informasi tersebut petugas langsung melakukan penangkapan kepada pelaku.
Dan dari Penyidikan, pelaku menyampaikan sepeda motor yang digelapkan sudah diamankan Polsek Banjarsari. Saat itu pelaku sempat ditangkap usai mencuri Helm dan sepatu di Stasiun Solo Balapan. Sedangkan untuk barang yang menyerupai Senjata Api di simpan di Belakang Masjid Stasiun Solo Balapan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 (satu) buah BPKB motor Merk Suzuki FU 150 cc, Wama Abu-abu Hitam milik korban), 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki FU 150 cc, Wama Abu-abu Hitam, Nopol : AB 2683 EL beserta kunci kontak.
"Kami juga menyita 1 (satu) buah korek api berbentuk pistol mark CZ 83 wama hitam,"tambahnya.
Terhadap Tersangka polisi bakal menerapkan pasal tindak Pidana Penipuan atau penggelapan dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, dengan acaman maksimal 4 Tahun Penjara.
(Khafid Mardiyansyah)