BACA JUGA:
Kasatpol PP Sidoarjo Yanny Setiawan mengatakan, pihaknya selaku instansi pemerintah yang memeriksa pelaku dan melimpahkan berkas kasusnya ke pengadilan, rencananya akan melakukan pengamanan dan penjemputan paksa ke rumah pelaku Rabu pekan depan untuk bisa menghadirkannya di persidangan.
“Sidang dtunda Rabu pekan depan,” ucap Yanny.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.