Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa membujuk perempuan Asia untuk pergi ke rumah pelacuran untuk melakukan prostitusi. Layanan mereka ditawarkan melalui dua situs web yang seolah-olah menawarkan model telanjang Asia untuk fotografi profesional.
Klien diharuskan melalui proses verifikasi agar memenuhi syarat untuk pemesanan janji temu, termasuk memberikan nama lengkap, informasi kontak, foto SIM, informasi perusahaan dan referensi, kata DOJ dalam sebuah pernyataan. Tarif per jam berkisar antara USD350 (sekira Rp5,4 juta) hingga USD600 (Rp9,3 juta), tergantung pada layanan yang ditawarkan, dan pembayaran dilakukan secara tunai, menurut jaksa. Klien sering kali membayar biaya bulanan agar tetap memenuhi syarat untuk pemesanan.
DOJ mengatakan penyelidikan terhadap pembeli seks “aktif dan berkelanjutan.” Surat perintah penggeledahan sedang dilaksanakan di Massachusetts, Virginia, dan California. “Ada potensi ratusan orang yang menggunakan layanan tersebut sebagai pembeli seks komersial,” kata Levy.
(Rahman Asmardika)