NEW YORK – Jaksa Amerika Serikat (AS) pada Selasa (7/11/2023) mengatakan enam belas tersangka pemimpin dan rekan keluarga mafia kriminal Gambino telah ditangkap di AS dan Italia.
Tuduhan terhadap mereka termasuk pemerasan, pembalasan saksi, konspirasi dan penipuan.
Sepuluh orang ditangkap di wilayah New York dan enam orang ditangkap oleh otoritas Italia di Palermo di Sisilia.
Menurut Departemen Kehakiman AS, tersangka lainnya masih buron. Para tersangka yang berbasis di AS dijadwalkan hadir di pengadilan di New York pada Rabu (8/11/2023).
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan pola intimidasi dan penyerangan dengan kekerasan yang dimaksudkan untuk menggelapkan dana dan menipu serikat pekerja dan rencana tunjangan karyawan.
Sindikat ini menargetkan perusahaan pembongkaran dan industri pengangkutan, yang juga dikenal sebagai pengelolaan limbah atau pengumpulan sampah.
Menurut dakwaan, anggota kelompok tersebut mengancam pengusaha dan menuntut pembayaran perlindungan. Mereka menghindari peraturan serikat pekerja dan mencurangi tawaran untuk kontrak pembongkaran yang menguntungkan.
Para terdakwa juga didakwa melakukan ancaman terhadap saksi, pencucian uang dan pelanggaran senjata api.
Di antara mereka yang ditangkap adalah seorang pemimpin atau "kapten" dalam keluarga Gambino, Joseph "Joe Brooklyn" Lanni, tersangka tentara Gambino Angelo "Fifi" Gradilone, dan Francesco Vicari, juga dikenal sebagai "Paman Ciccio", tersangka rekan mafia Sisilia dan Gambino rekan.
Keluarga Gambino adalah salah satu dari lima sindikat mafia terkemuka di wilayah New York yang secara kolektif dikenal sebagai La Cosa Nostra.
Keluarga tersebut dipimpin oleh bos John Gotti hingga kematiannya di penjara pada 2002 dan kemudian oleh Frank Cali, yang dibunuh di luar rumahnya di Staten Island pada Maret 2019.
Kematiannya menandai pembunuhan pertama yang ditargetkan terhadap seorang bos Mafia di kota tersebut sejak kematian kepala keluarga Gambino saat itu, Paul Castellano, pada 1985.
Sejumlah investigasi dan operasi polisi baru-baru ini menargetkan kelompok tersebut di AS dan Italia.
Para terdakwa menghadapi hukuman maksimal antara 20 dan 180 tahun penjara.
(Susi Susanti)