JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) hingga aparat penegak hukum untuk bersikap netral dalam hadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ingatan itu dilayangkan atas dasar sejumlah dugaan intimidasi dan ancaman yang terjadi beberapa waktu terakhir.
Sejumlah kasus itu seperti Kantor DPC PDIP Kota Pasuruan dan DPC PDIP Kota Solo didatangi oleh oknum aparat polisi hingga dugaan ancaman yang didapat oleh Ketua BEM UI Melki Sedek Huang.
"Kita berharap kepada para penegak hukum agar tetap bisa menjaga netralitas," kata Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy di Medcen TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Ronny mengingatkan, netralitas ASN termasuk kepala desa dan perangkat desa telah diatur dalam UU ASN. "Sanksinya pun sudah diatur, terhadap ASN yang terbukti tidak netral, itu sanksi mulai ringan sedang berat dan sanksi pidana," tuturnya.
Selain itu, Ronny juga menyinggung putusan MKMK yang menyatakan Paman Gibran, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK. Ia berharap, iklim demokrasi tanah air tetap ada di jalur yang benar pasca putusan tersebut.
"Salah satu perwujudan demokrasi akan kita gelar dalam pemilu dan pilpres secara bersamaan. Oleh karena itu semua pihak perlu diingatkan agar tetap melaksanakan pemilu dan pilpres sesuai dengan aturan main luber dan jurdil," tegasnya.
Ronny pun mengajak publik untuk tak segan dan tak takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang bila ada dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat. TPN Ganjar-Mahfud, kata Ronny, juga akan membuka posko pengaduan di tingkat nasional dan daerah.
"Dan kita aka mmbuatkan call center untuk teman-teman, masyarkat ketika melihat hal-hal yang mencurigakan atau hal yang menurut teman-teman lihat ada upaya mengintimisasi bisa melaporkan ke call center," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud Rambun Tjajo menambahkan, pihaknya akan membuat sistem laporan berbasis teknologi informasi. Tujuannya, agar laporan tersebut dapat cepat ditindak lanjuti. Nantinya, laporan yang masuk akan langsung dilayangkan ke instansi terkait.
"Memang tindakan-tindakan hukum atau upaya yang dilakukan kami oleh TPN ini akan proses pengaduan, ada proses kita bukan hanya ke badan-badan pengawas pemilu, DKPP, tetapi juga ke aparat-aparat yang bersangkutan ya misalnya ke Propam," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)