Keesokan harinya, korban terkejut pintu kamar telah terbuka dan dompet milik korban berisi uang Rp150 ribu, kartu ATM BRI, STNK beserta sepeda motor korban sudah tak ada lagi ditempat.
Korban pun langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Punggur untuk ditindak lanjuti.
Berbekal laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polsek Punggur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Tak butuh waktu lama, kami berhasil meringkus pelaku di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan saat pelaku akan melakukan penyebrangan ke Pulau Jawa dengan menggunakan sepeda motor hasil curiannya, pada Minggu 5 November 2023," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)