Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Pendaftaran Gibran sebagai Bacawapres, KPU Kembali Digugat Rp1 Triliun

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Sabtu, 11 November 2023 |10:39 WIB
 Buntut Pendaftaran Gibran sebagai Bacawapres, KPU Kembali Digugat Rp1 Triliun
Kuasa hukum, Patra M Zein (foto: MPI/Danan)
A
A
A

JAKARTA - Pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacapres) kembali digugat. KPU digugat oleh tiga orang aktivis pro demokrasi yaitu, Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.

Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, Patra M Zein. Ketiga aktivis merasa dengan pendaftaran Gibran menyebabkan kerugian materil Rp 10 Juta dan Immateril Rp 1 Triliun.

"Kita juga minta diletakan sita kenapa, karena ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp 10 juta dan immateril tadi disampaikan sudah ada backgroundnya sebesar Rp 1 triliun," ucap Patra.

Patra menjelaskan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai Bacawapres pada 25 Oktober 2023. Padahal Peraturan KPU saat itu syarat minimal usia Capres Cawapres yakni 40 tahun. Hak tersebut yang dianggap para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 19, jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," ucap Patra.

Dia menambahkan, mantan ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman turut dilaporkan dalam gugatan ini. Sebab dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar secara jelas memiliki hubungan darah dengan Gibran yang seharusnya tidak ikut dalam memutuskan perkara tersebut.

"Semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau (Anwar Usman) tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK. maka kita ajukan gugatan melawan hukum kepada Bapak Anwar Usman di pengadilan negeri," katanya.

Di tempat yang sama, Petrus H Haryanto selaku pemberi kuasa menyatakan, gugatan ini dilakukan karena dirinya khwatir adanya kemunduran demokrasi dalam pemilu 2024. Dia juga menduga adanya keinginan untuk melakukan dinasti politik.

“Hari ini kami melihat ada rezim baru yang menghianati konstitusi, menghianati peradaban demokrasi dan membangun kembali kekuasaan yang melanggar hukum,” tambah Petrus.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement