JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shandy Handika menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutan atas terdakwa Haris Azhar dalam sidang pembacaan tuntutan atas dugaan pencemaran nama baik Menter Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
JPU mengatakan Haris Azhar tidak bersikap sopan selama proses persidangan dan terkesan merendahkan martabat pengadilan.
"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama prosss persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Selain itu, JPU mengatakan Haris Azhar tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Lebih lanjut, Haris Azhar dinilai mengaplikasikan akun YouTubenya secara tidak bijak.
"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuataannya. Terdakwa juga mengaplikasikan akun Youtube atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak," tutur JPU.
Diketahui, Aktivis HAM dan pendiri Lokataru, Haris Azhar dituntut empat tahun pidana penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsae Pandjaitan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.