Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU : Terkesan Merendahkan Pengadilan

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 13 November 2023 |18:46 WIB
Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU : Terkesan Merendahkan Pengadilan
Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara terkait perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan (Foto: MPI)
A
A
A

JPU membacakan tuntutan empat tahun pidana penjara bagi Haris Azhar dan agar segera ditahan

"Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.

Selain dituntut pidana kurungan penjara selama empat tahun, JPU menuntut Haris Azhar untuk pidana subsider dengan membayar denda satu juta rupiah dan tambahan kurungan 6 bulan.

"Dan pidana subsidair satu juta rupiah dan pidana enam bulan penjara," lanjut JPU.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement