Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TGB Zainul Majdi Pimpin Doa Sebelum Pengambilan Nomor Urut Capres-Cawapres

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 14 November 2023 |18:45 WIB
TGB Zainul Majdi Pimpin Doa Sebelum Pengambilan Nomor Urut Capres-Cawapres
TGB Zainul Majdi jadi imam Sholat Maghrib di TPN Ganjar-Mahfud (Foto : MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Sebelum berangkat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengambilan nomor urut, pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo - Mahfud MD melaksanakan Shplat Maghrib berjamaah di Media Center (Medcen), Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat. Wakil ketua TPN Ganjar-Mahfud, TGB HM Zainul Majdi dipercaya sebagai imam sholat.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, saf di belakang TGB di isi oleh Ganjar Pranowo, Mahfud MD, Deputi Komunikasi 360 TPN Ganjar-Mahfud, Prabu Revolusi, ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid dan selanjutnya wakil ketua TPN Ganjar-Mahfud, Usman Tokan.

Setelah selesai Sholat Maghrib, TGB Zainul Majdi langsung memimpin doa bersama dengan capres-cawapres yang juga dihadiri para relawan. Terdengar TGB juga mengajak hadirin yang beragama islam untuk sama-sama melantunkan salawat nabi.

Sekedar informasi, pasangan capres-cawapres Ganjar dan Mahfud akan berkumpul di Medcen TPN bersama parpol pengusung dan relawan sebelum mengikuti pengundian nomor urut di KPU pada malam ini.

"Yang kedua pasangan tersebut yang diusung oleh TPN akan berangkat dari Cemara 19 menuju ke KPU, yang sebelumnya besok akan didahului dengan salat magrib bersama," ujar politikus PDIP Aria Bima saat ditemui di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, kemarin.

Pengundian dilakukan setelah KPU menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024. Ketiganya ialah Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. KPU menyatakan ketiga pasangan telah memenuhi persyaratan.

Penetapan capres-cawapres dilakukan setelah KPU memverifikasi berkas ketiga pasangan. Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1632/2023 tentang Penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2024.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement