Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Ini Kronologi Ibu di Depok Jual Anaknya untuk Kawin Kontrak dengan WNA Mesir

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 15 November 2023 |06:28 WIB
Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Ini Kronologi Ibu di Depok Jual Anaknya untuk Kawin Kontrak dengan WNA Mesir
Ibu Jual Anaknya di Depok/Ilustrasi Freepik
A
A
A

DEPOK – Seorang Ibu berinisial D (41) tega menawarkan korban anak dibawah umur untuk kawin kontrak dengan warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial TM dengan nilai Rp100 juta. Diketahui D terlilit hutang pinjaman online (pinjol) dengan nilai ratusan juta.

"Korban ditawarkan kepada TM, dengan maksud dinikahkan kontrak senilai Rp100 juta, lalu dilanjutkan dengan pertemuan tersangka dengan korban pada Agustus," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare di Mapolres pada Selasa (14/11/2023).

Simaremare menambahkan, tersangka TM juga memberikan uang tunai kepada D sebesar Rp1,5 juta. Kemudian pada September 2022 tersangka D membawa korban ke rumah tersangka TM di Jakarta Timur dan sempat memukul agar mau melayani persetubuhan.

"Korban juga dicabuli di situ, nah karena 2 kali tidak dilakukan persetubuhan dan hanya masih dilakukan pencabulan, kemudian tersangka menghukum korban dengan cara dipukul di rumahnya agar segera mau melakukan persetubuhan dengan TM," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap ibu kandung berinisial D (41) yang tega menjual anaknya yang masih SMP kepada WNA berinisial T di Depok. Kenekatan sang ibu karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp100 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto menceritakan kronologi yang berawal dari korban diajak ibunya ke sebuah apartemen di kawasan Cimanggis, Depok, belum lama ini. Kemudian, pelaku D bersama sang anak masuk ke salah satu kamar.

"Pukul 22.00 WIB datang WNA inisial T masuk ke kamar, kemudian D memaksa korban untuk melayani T lalu D keluar kamar dan tinggal korban bersama pelaku T," ujar Hadi, Minggu (12/11/2023).

Barang bukti yang diamankan di antaranya sweater pink dan pakaian dalam baik korban maupun pelaku T. Pelaku D ditangkap pada Rabu, 8 November 2023. Pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati menambahkan hasil menjual anaknya di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP ke WNA, sang ibu meraup Rp6 juta. Pelaku D telah bertransaksi dengan T sekitar 4 kali dan mendapat uang jutaan.

"Dalam eksploitasi tersebut pelaku D mendapat uang Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali," kata Nur.

Awalnya T meminta bantuan untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART) dan posisi D dalam keadaan terlilit utang pinjol. "Tahun 2021 D sudah mengenal T yang sering minta bantuan dicarikan ART. Pada 2022 D butuh uang karena banyak utang (online) akhirnya D menawarkan korban kepada T. Selanjutnya, D menjemput korban di SMP daerah Cianjur," ujar Nur.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement