Umi menjelaskan, pelaku selalu mencuri mobil pikap lantaran lebih mudah dicuri karena minim akan sistem keamanan seperti alarm dan sebagainya.
"Setelah mendapatkan target pikap, kelompok ini berbagi tugas sesuai dengan perannya masing-masing, ada yang sebagai perusak kunci kontak mobil, pembawa mobil, pengamat situasi dan membantu pelarian jika aksi itu gagal," ungkap Umi.
Selanjutnya mobil hasil curian tersebut ternyata dijual ke wilayah Lampung Tengah dan uang hasil penjualan mobil digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan foya-foya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit mobil Suzuki Ertiga, 1 bilah sajam jenis pisau, 1 paket narkoba jenis sabu seberat 1,77 gram, 1 paket alat hisap sabu-sabu, dan 3 unit handphone
Atas perbuatannya, pelaku AY telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara.
Sementara pelaku AA diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Angkasa Yudhistira)