Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal UMP 2024, Ketua DPR Minta Faktor Kontribusi Pekerja Jadi Pertimbangan Prioritas

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 17 November 2023 |14:50 WIB
Soal UMP 2024, Ketua DPR Minta Faktor Kontribusi Pekerja Jadi Pertimbangan Prioritas
Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti jumlah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang akan menggunakan formula perhitungan baru dari Pemerintah. Dalam aturan baru itu, besaran kenaikan UMP akan dihitung dewan pengupahan provinsi melalui persetujuan kepala daerah atau gubernur.

Lewat aturan baru ini, perhitungan upah kerja akan menggunakan 3 variabel di mana salah satunya adalah indeks tertentu yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.

"Untuk itu, saya berpesan kepada seluruh kepala daerah, untuk menjadikan faktor kontribusi para pekerja sebagai pertimbangan prioritas dalam perhitungan UMP mendatang,” kata Puan, dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (17/10/2023).

Dengan formula hitung baru, Puan yakin setiap Pemda bisa mengakomodir kebutuhan kebutuhan pekerja secara seimbang. Apalagi, kata Puan, aturan baru itu mengedepankan struktur berkeadilan dan skala upah.

"Sehingga perusahaan juga tidak akan terbebani dan justru menambah penyerapan tenaga kerja. Jadi lapangan kerja akan semakin terbuka dan tingkat pengangguran bisa ditekan," tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Lebih lanjut, Puan menilai kenaikan upah berdasarkan kinerja pekerja dan pemasukan daerah juga akan memberikan stimulan dalam meningkatkan daya beli. Hal ini dapat menjadi salah satu faktor penggerak perekonomian negara.

"Perhitungan UMP yang sesuai dengan harapan pekerja dan kemampuan para pemberi kerja semakin memotivasi produktivitas dan meningkatkan daya beli masyarakat," jelas Puan.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk memastikan penerapan struktur dan skala upah yang adil sesuai amanat dari PP No 51/2023. Tentunya, sambung Puan, dengan melibatkan masukan dari pekerja dan perusahaan.

"Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mementingkan tenggat waktu yang ditentukan tanpa mengesampingkan nasib para pekerja itu sendiri," ujarnya.

Terlepas dari itu, Puan berharap jumlah kenaikan UMP di setiap kota dan kabupaten di Indonesia akan mengedepankan sisi keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerja.

"Sekarang masih dalam tahap penghitungan, semoga jumlahnya sesuai dengan harapan yang berlandaskan sikap berkeadilan dan kesejahteraan sehingga tidak ada lagi disparitas pengupahan antar wilayah," tutup Puan.

Puan juga berharap setiap daerah akan menemukan nilai kenaikan yang sesuai dengan harapan pekerja. Menurutnya, kenaikan upah bagi para pekerja adalah sebuah bentuk penghargaan atas kontribusi bagi pembangunan ekonomi Indonesia.

"Kenaikan upah sangat penting sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan usaha pekerja membangun perekonomian negara agar terus meningkat setiap tahunnya. Itu perlu diapresiasi dengan cara menaikan upah minimum," ucap Puan.

Sekadar informasi, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023. Aturan ini merupakan revisi atas PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mulai berlaku 10 November 2023.

Lewat PP No 51/2023 ini, kepastian kenaikan upah minimum bagi pekerja kini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk a).

Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang akan diserahkan kepada gubernur. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Adapun upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November. Sementara upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November. Kenaikan UMP sudah harus mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement