Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjaring OTT KPK, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Miliki Kekayaan Rp1,1 Miliar

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 17 November 2023 |15:37 WIB
Terjaring OTT KPK, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Miliki Kekayaan Rp1,1 Miliar
Kajari Bondowoso Puji Triasmoro terjaring OTT KPK (Foto: Dok Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso. Lembaga antirasuah pun langsung menahan Puji di Rutan KPK.

Lalu, berapa kekayaan Kajari Bondowoso itu?

Mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Puji tercatat memiliki total kekayaan Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.146.246.590.

Kekayaan tersebut terbagi dalam tanah dan bangunan yang mencapai Rp1.186.162.000 (Rp1,1 miliar). Tanah dan bangunan tersebut sebanyak 10 petak yang tersebar di Sukoharjo, Surakarta, dan Karanganyar.

Kemudian, harta alat mesin dan transportasi, Puji tercatat memiliki jumlah total Rp115 juta yang terbagi menjadi mobil Honda Freed senilai Rp105 juta dan motor Yamaha Jupiter King Rp10 juta.

Selanjutnya, Puji memiliki harta bergerak lainnya sebanyak Rp55.150.000 serta kas dan setara kas dengan nilai Rp88.934.590 (Rp88,9 juta).

Masih dalam laporan yang sama, Puji juga tercatat memiliki hutang Rp299 juta. Dengan demikian, jika semua harta kekayaan dikurangi hutang, Puji tercatat memiliki kekayaan Rp1.146.246.590 (Rp1,1 miliar).

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memecat Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen. Keduanya dipecat dan tidak akan diberikan bantuan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, keduanya dipecat baik dari jabatan dan anggota Kejaksaan karena telah mencoreng dan merusak Korps Adhyaksa sebagai penegak hukum.

“Kami sudah berbicara kepada Jamwas yang bersangkutan dan diberhentikan sementara. Tapi akan dipecat secara permanen menunggu putusan yang inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis 16 November 2023.

Ketut menyatakan, Korps Adhyaksa tak masalah dengan tindakan hukum yang dilakukan lembaga anti rasuah itu. Malahan Kejagung menyampaikan terima kasih kepada KPK untuk memproses hukum oknum jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana. Bahkan, Korps Adhyaksa tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada keduanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement