Dia menjelaskan, Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama dan M Zicho merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti seberat 30.134,343 gram sabu dan pil ekstasi seberat 7.534,2 gram.
"Dalam kasus terdakwa Zicho dan kawan-kawan dalam perkara narkotika ini merupakan pengedar sabu 30 kg," katanya.
Setelah putusan terdakwa maupun jaksa masih punya kesempatan upaya hukum banding selama 7 hari kedepannya.
"Kita akan lihat 7 hari ke depan, terdakwa ajukan banding atau tidak," tandas Lexy.
(Awaludin)