Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Terdakwa Pengedar Sabu 30 Kg di Tanjab Barat Lolos dari Hukuman Mati

Azhari Sultan , Jurnalis-Sabtu, 18 November 2023 |02:01 WIB
 Dua Terdakwa Pengedar Sabu 30 Kg di Tanjab Barat Lolos dari Hukuman Mati
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

Dia menjelaskan, Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama dan M Zicho merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti seberat 30.134,343 gram sabu dan pil ekstasi seberat 7.534,2 gram.

"Dalam kasus terdakwa Zicho dan kawan-kawan dalam perkara narkotika ini merupakan pengedar sabu 30 kg," katanya.

Setelah putusan terdakwa maupun jaksa masih punya kesempatan upaya hukum banding selama 7 hari kedepannya.

"Kita akan lihat 7 hari ke depan, terdakwa ajukan banding atau tidak," tandas Lexy.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement