Dia menjelaskan, Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama dan M Zicho merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti seberat 30.134,343 gram sabu dan pil ekstasi seberat 7.534,2 gram.
"Dalam kasus terdakwa Zicho dan kawan-kawan dalam perkara narkotika ini merupakan pengedar sabu 30 kg," katanya.
Setelah putusan terdakwa maupun jaksa masih punya kesempatan upaya hukum banding selama 7 hari kedepannya.
"Kita akan lihat 7 hari ke depan, terdakwa ajukan banding atau tidak," tandas Lexy.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.