Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi, Kompolnas: Belum Ada Temuan Ketidaknetralan Polri

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Minggu, 19 November 2023 |12:08 WIB
Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi, Kompolnas: Belum Ada Temuan Ketidaknetralan Polri
Poengky Indarti. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Netralitas Polri menjadi sorotan di tahun politik. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti memastikan, bahwa netralitas Polri sudah jelas tertuang pada Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 .

"Netralitas Polri adalah amanah UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat (1) dan (2), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri pasal 5 huruf b, serta Aturan Kode Etik Polri pasal 4 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Poengky, dikutip Minggu (19/11/2023).

Poengky menuturkan, aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram 2407 tentang Netralitas Polri. Serta aturan-aturan di tingkat Satuan Kerja dan Satuan Wilayah. Sehingga, pimpinan dan seluruh anggota Polri wajib taat dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA:

Viral Mahasiswa Lampung Bentang Spanduk di Acara Wisuda: Pak Kapolri Tolong Saya! 

"Dengan taat dan melaksanakan aturan Netralitas Polri sebaik-baiknya, maka nama baik institusi Polri akan makin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat," tuturnya.

Poengky melanjutkan, jika ada oknum yang coba-coba tidak netral bakal merusak nama baik Polri dan akan dikenai sanksi yang terberat adalah pemecatan.

 BACA JUGA:

Dia mengungkapkan, Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri telah melakukan kunjungan kerja ke Polda-Polda untuk supervisi sekaligus pengawasan. Poengky berkata, bila ada temuan di lapangan maka pihaknya akan menyampaikan surat kepada Kapolri. Sejauh ini belum ada temuan adanya ketidaknetralan di tubuh Polri.

"Kami mohon dukungan masyarakat dan bantuannya untuk dapat ikut serta mengawasi pelaksanaan Netralitas Polri," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement