Poengky menambahkan, jika ada masyarakat yang menemukan dugaan polisi tidak netral, maka dipersilakan melapor pada Kompolnas dengan mengirimkan surat pengaduan disertai bukti-bukti pendukung.
"Pengaduan juga dapat diserahkan langsung ke kantor Kompolnas di alamat tersebut di atas," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)