"Tersangka diancam Pasal 435 UU RI NO.17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan kurungan penjara 5 Tahun denda uang Rp. 500 juta dan kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp miliar," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)