JAKARTA - Polisi mengamankan tersangka yang menipu para reseller tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritona atau GDA (19). Konser Coldplay sebelumnya telah digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada Rabu (15/11/2023).
Dari keterangan polisi, GDA menipu sebanyak 2.268 tiket dengan total kerugian korban mencapai Rp5,1 miliar. Hal tersebut sesuai dengan enam laporan korban yang merasa dirugikan karena perbuatan GDA.
"Bahwa tanggal 13 November salah satu pelapor membawa saudara Giska Debora Aritona atau GDA (19) ke Polres Jakpus pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
"Pada Jumat 17 November 2023 tersangka, kami tetapkan sebagai tersangka yang GDA ini. Kami lakukan penahanan, mulai hari Jumat kemarin," ucapnya.
Susatyo melanjutkan, modus GDA dalam menipu para korbannya dengan cara menawarkan tiket kepada teman-temannya setelah melakukan tiket war pada Mei 2023.
Kepada korban, ia mengaku mengenal pihak promotor konser.

Modus Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay: Beli yang Asli, Jual Palsunya
"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal sampai bulan Mei sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," ucap Susatyo.
Ia mengatakan hasil dari penipuan yang dilakukan GDA dipakai untuk belanja berbagai barang branded.
"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang tiket," ucap Susatyo.
Selanjutnya, Susatyo mengatakan pihaknya menyita uang Rp600 juta dari GDA atas penipuan yang dia lakukan.
"Sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan tersangka," tutur Susatyo.
GDA dikenalan Pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.