JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung memberikan teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Berikut sejumlah fakta terkait teguran keras DPR pada KPU lantaran tidak ada satu pun komisioner KPU RI yang hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Penyelenggara Pemilu bersama DPR dan pemerintah:
1. Komisioner KPU di Luar Negeri
Di awal rapat, Doli menyampaikan bahwa biasanya ketika DPR bersama Penyelenggara Pemilu membahas adanya permohonan konsultasi, semua pihak yang berkaitan semuanya hadir.
"Tapi hari ini, dari KPU tidak ada satupun yang hadir. Jadi kami baru menerima surat, terimanya surat permohonan penundaan karena semuanya sedang berada di luar negeri," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/11/2023).
2. Surat Permohonan KPU Bersifat Penting
Menurutnya, surat permohonan yang dilayangkan KPU ini sifatnya penting, perihal konsultasi penyesuaian peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Oleh karenanya, Komisi II DPR sudah mencarikan waktu untuk bisa menggelar rapat bersama.
3. Yang Ngurusin Kantor Siapa?
Doli pun mengkritik KPU RI yang saat ini komisioner hingga Sekretaris Jenderal (Sekjen) nya pergi semua ke luar negeri. Dia menyinggung tata cara pengelolaan kantor.
"Terus yang ngurusin kantor di sini siapa gitu? Siapa penanggungjawabnya? Padahal mereka ngirim surat permohonan sifatnya penting," ujarnya.
4. Dilaporkan ke DKPP
Dia pun menanyakan apakah tindakan yang dilakukan KPU RI ini perlu dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, hal ini sudah menjadi catatan rapat Komisi II DPR.
"Ini menjadi catatan kita sebelum mulai ya, terutama DKPP, ini pelanggaran etik nggak tuh ya? Etik manajemen pekerjaan. Gimana Pak, masa kantor ditinggalin semuanya pergi? Se-sekjen Sekjennya semuanya pergi semua. Jadi ini catatan kita," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)