JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa saat ini masih banyak persoalan terkait regulasi nasional. Salah satunya banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan tidak sinkron.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat memberikan sambutan pada Acara Pembukaan Kegiatan Anugerah Legislasi 2023 (Ditjen PPI, Kemenkumham) di Hotel Mercure Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (21/11/2023).
Mahfud MD mengungkapkan bahwa ada tumpang tindih masalah hukum yang selama ini terjadi.
Dirinya menyebutkan bahwa unprofesional yang muncul hingga ego sektoral. Bahkan setiap institusi masing-masing membuat undang-undang sendiri atau masing-masing, padahal objeknya sama. Sehingga dari sinilah dibuat satu pintu yang sama.
"Kemudian ada upaya merapikan ketumpang tindihan yang selama ini terjadi. Makanya ada Dirjen perundangan (hadir) untuk meserasikan, untuk mensinkronisasikan, sehingga pintunya ada di sana," kata Mahfud.
"Tapi apakah itu selesai? Ndak juga. Karena ada soal lain di luar itu, yaitu terjadinya politisasi hukum, bukan politik hukum. Orang sering mencampur aduk ada istilah politik hukum dan politisasi hukum," sambungnya.
Menurut Mahfud, politik hukum merupakan hal yang bagus dan mulia. Hal ini dikarenakan politik hukum dibuat untuk mencapai tujuan negara.
BACA JUGA:
Ia menambahkan, berbeda dengan istilah dengan namanya politisasi hukum dan kerap dipakai menjadi alat berpolitik.
"Kalau politisasi hukum, hukum dijadikan alat politik. sehingga kalau saya ingin ini masukkan aja pasal ini, kalau ini masukkan aja pasal ini biar orang itu ndak bisa bergerak, itu kan politisasi hukum," kata dia.
BACA JUGA:
"Kalau dalam praktik politisasi hukum menekan orang 'kamu kalau nggak kasih Ini awas anggaranmu saya potong', (itu) politisasi hukum. Kita harus meluruskan di dalam berpikir tentang politik dan tata hukum kita itu antara politik hukum dan politisasi hukum, dua hal yang sangat berbeda," sambung Mahfud MD.
(Fakhrizal Fakhri )