JAKARTA – Kementerian Agama menyebut, lembaga pendidikan adalah lembaga yang paling otoritatif menyemai moderasi beragama, dari mulai konseptual sampai implementasi. Dimulai dari jenjang pendidikan paling dasar (Paud) sampai perguruan tinggi, karena gudangnya para ahli ahlinya itu berkumpul di lembaga pendidikan.
"Universitas Gadjah Mada (UGM), sangat welcome terhadap apa yang disebut dengan toleransi beragama, yang di dalamnya itu menjadi bagian penting dari indikator moderasi beragama,"ujar Kaban Litbang dan Diklat Kemenag, Suyitno, dalam Diskusi Publik Ekspos Inovasi Moderasi Beragama, Selasa (21/11/2023).
Satuan pendidikan, kata Suyitno, seperti UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi harus bisa menjadi menjadi role model program moderasi beragama. Hal ini sejalan dengan agenda Balitbang Diklat yang sudah bekerjsama dan melibatkan beberapa kampus.
"Ini bertujuan untuk mendiseminasikan MB dengan baik, sehingga MB bukan hanya sebuah tutorial, indoktrinasi, tapi menjadi program dan implementasi di lembaga pendidikan,"ujar Suyitno.
Menurutnya, lahirnya Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama itu bukan program eksklusif Kemenag, tapi program inklusif semua Kementerian lembaga tidak terkecuali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Bukan hanya dalam bentuk sebuah retorika atau seremonial tapi program-program yang nyata," ucap Suyitno.
Pada Perpres tersebut, kata Suyitno, diberikan mandatori yang beranggotakan semua kementerian dan lembaga pada saatnya nanti, Kemenag akan melakukan evaluasi memantau capaian moderasi beragama.
"Itu artinya, program ini bukan hanya dalam bentuk seremonial dalam bentuk yang sifatnya formalitas, tapi juga dampaknya, not only output-based but also outcome based," ujarnya.