Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan sebagai Rumah Ibadah Sementara, Ini Ketentuannya

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Kamis, 23 November 2023 |21:04 WIB
Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan sebagai Rumah Ibadah Sementara, Ini Ketentuannya
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara. Edaran No 11 terbit pada 16 Oktober 2023 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.

“Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadahan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman,” terang Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Menurutnya, saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadahan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman. Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadah, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lain.

“Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadah sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut,” ujar Wawan Djunaedi.

Ditegaskan Wawan, SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023 ini terbit sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara.

Berikut ini ketentuan SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023:

1. Pemohon

Terdiri atas:

a . panitia pembangunan rumah ibadah yang telah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; dan

b. pimpinan kelompok peribadahan yang telah mengajukan permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

2. Persyaratan:

a. pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1) fotokopi tanda terima permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah bagi pemohon sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a;

2) fotokopi tanda terima permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah bagi pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b;

3) jadwal peribadahan; dan

4) daftar nama anggota peribadahan.

b. pemohon menandatangani surat pernyataan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kebersihan sebelum, pada saat, dan setelah menggunakan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara sebagaimana Format 1.

3 . Durasi Penggunaan dan Sarana Peribadahan

a . Penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara paling lama 2 (dua) jam setiap kegiatan peribadahan; dan

b . Berbagai sarana peribadahan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadah disediakan secara mandiri oleh pemohon.

4. Masa Berlaku

Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali.

5. Koordinasi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement