"Kita harapkan kehadiran pengungsi atau pencari suaka di wilayah Kota Depok dapat aman dan kondusif, tidak ada yang membahayakan baik itu dari segi pertahanan negara, keamanan, ketertiban, justisi dan keimigrasian," ujar Yayan.
Yayan menekankan agar setiap pemilik penginapan agar melapor ke Kantor Imigrasi jika ada orang asing yang bermalam.
"Setiap pemilik penginap wajib melaporkan kepada Kantor Imigrasi apabila ada orang asing yang menginap ditempatnya. Selain itu apabila ada orang asing yang mengalami perubahan status sipil, perubahan Alamat juga wajib dilaporkan kepada Kantor Imigrasi," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)