Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Ayah di Lampung Ajak Nonton Porno dan Cabuli Anak Kandung

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 23 November 2023 |09:46 WIB
Bejat! Ayah di Lampung Ajak Nonton Porno dan Cabuli Anak Kandung
Ayah cabuli anak kandung (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

PESISIR BARAT - Seorang ayah berinisial AS (43) tega menganiaya anak kandungnya yang masih dibawah umur berinisial AW (9).

Pria warga Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat tersebut diamankan di kediamannya pada Selasa 21 November 2023

Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Casiyono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari adanya laporan kerabat korban yang masuk ke pihak kepolisian.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kediamannya," ujar Casiyono dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).

Kemudian petugas langsung menuju kediaman pelaku dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak kandungnya sendiri," kata dia.

Adapun kejadian itu berawal pada tahun 2022, saat itu korban AW (9) sedang bermain bersama saudari kembarnya AA (9) di dalam kamar.

"Kemudian pelaku yang merupakan ayah kandungnya mengajak kedua anak kembarnya menonton video porno, tapi keduanya menolak," kata Casiyono.

Kemudian AA keluar kamar dan tidur bersama kakaknya sedangkan korban AW tidur bersama pelaku.

"Saat korban tidur, pelaku AS mulai melakukan perbuatan cabulnya sehingga korban terbangun dan merintih kesakitan. Namun, pelaku terus melakukan perbuatan bejatnya," jelasnya.

Kemudian aksi bejat itu kembali terjadi pada tahun 2023, saat korban sedang tertidur di kamarnya.

"Lalu terjadi lagi disaat korban dijemput pakai motor sepulang mengaji, jadi perbuatan cabul itu terjadi di atas motor saat jalan pulang ke rumah," ucapnya.

"Di mana korban duduk di depan sedangkan kembarannya duduk di jok belakang. Jadi pelaku mengelus-elus kelamin korban dari luar celananya," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun ditambahkan sepertiga hukuman lantaran dilakukan oleh orangtua kandung korban.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement