YOGYAKARTA - Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Dr. Wawan Djunaedi mengatakan, lahirnya Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, akan semakin mengokohkan langkah dalam menjalankan program penguatan Moderasi Beragama.
Perpres tersebut, lanjut dia, seolah menjadi penyangga kuat atas regulasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2023.
BACA JUGA:
“Perpres No. 12 mengamanatkan perlunya dibentuk Badan Moderasi Beragama sebagai salah satu Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama. Lahirnya badan baru ini sebenarnya telah menjadi modal penting bagi Kementerian Agama karena memiliki wadah lebih jelas sekaligus terarah," tegasnya saat Media Gathering Perpres 58 tahun 2023 di Yogyakarta, Jumat (24/11/2023).
Dengan dibentuknya Ortaker, eksistensi program berikut visi moderasi beragama, sumber daya maupun anggaran menjadi lebih pasti. Dengan demikian, terbitnya Perpres baru No. 58 membuat Kemenag semakin optimal dalam menjalankan program penguatan Moderasi Beragama.
BACA JUGA:
"Komitmen besar Kementerian Agama menjalankan esensi dari Moderasi Beragama ini sejatinya telah dilakukan sangat lama. Namun seiring Moderasi Beragama dibakukan dalam RPJMN 2020-2024 di mana Kementerian Agama kemudian didapuk sebagai motor penggerak utamanya (leading sector), maka program ini secara simultan terus digencarkan," ucapnya.
Upaya awal yang dilakukan Kemenag untuk implementasi RPJMN ini ditandai dengan pembentukan Kelompok Kerja Moderasi Beragama. Sebagai bukti keseriusan Kemenag, Pokja Moderasi Beragama ini dikuatkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 270 Tahun 2020.
Selain itu, pada tahun yang sama juga terbit Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020, yang antara lain berisi program-program nyata Moderasi Beragama. Program ini terpetakan secara strategis sejak 2020 hingga 2024 sebagaimana amanat dari RPJMN.