Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menelisik Pertemuan Firli Bahuri dan SYL di Safe House Mewah Sewaan Bos Alexis

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 24 November 2023 |15:07 WIB
Menelisik Pertemuan Firli Bahuri dan SYL di Safe House Mewah Sewaan Bos Alexis
Safe House Firli di Kertanegara/Foto: MNC Portal
A
A
A

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement