Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Jawai dan dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Korban kini masih dilakukan perawatan intensif lantaran mengalami trauma.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.