Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Jawai dan dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Korban kini masih dilakukan perawatan intensif lantaran mengalami trauma.
(Angkasa Yudhistira)