Dia menambahkan bahwa dia berharap bisa memberi tahu semua korban yang telah meninggal dunia tentang putusan tersebut.
Diperkirakan lebih dari 200.000 perempuan dan anak perempuan dipaksa menjadi pelacur untuk melayani tentara Jepang pada Perang Dunia Kedua.
Banyak dari mereka yang ditahan di rumah bordil militer adalah orang Korea, yang lainnya berasal dari Tiongkok daratan, Filipina, Indonesia, dan Taiwan.
Menteri Luar Negeri Jepang Yoko Kamikawa menyebut keputusan tersebut “sangat disesalkan dan sama sekali tidak dapat diterima”.
“Jepang sekali lagi mendesak Republik Korea untuk segera mengambil tindakan yang tepat untuk memperbaiki status pelanggaran hukum internasional,” katanya.
(Susi Susanti)