KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya mengajukan surat permohonan pencekalan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pasca ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Surat permohonan pencekalan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Berikut sejumlah faktanya:
1. Penyidik Berkirim Surat Pencekalan Firli ke Ditjen Imigrasi
"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
2. Pencekalan Firli hingga 20 Hari ke Depan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pencekalan terhadap Firli dilakukan sampai 20 hari kedepan.
Ade pun mengungkap alasan pihaknya mencekal Firli keluar negeri. Kata dia, alasannya adalah untuk kepentingan penyidikan kasus yang membelitnya.
"Untuk kepentingan penyidikan," ujar Mantan Kapolres Kota Solo ini.