Nuraeni menambahkan KTP-el WNA tersebut memiliki data keterangan yang sama dengan KTP-el WNI. Hanya yang membedakan yaitu menggunakan Bahasa Inggris.
"Jadi perbedaannya ada pada masa berlaku, warna, penggunaan bahasa, dan keterangan negara asal, dan kami juga bekerja sama dengan kantor imigrasi Depok, untuk menghimbau dan mengingatkan para WNA di kota Depok untuk segera ganti KTP El warna biru menjadi KTP El warna oranye," jelasnya.
Lebih lanjut, Nuraeni menyebut penggantian KTP-el khusus WNA dapat dilakukan di Balai Kota Depok Gedung Dibaleka II Lantai 1.
"Kami ingatkan kepada WNA untuk mengganti KTP-elnya dengan mendatangi Kantor Wali Kota Depok Gedung Dibaleka II Lantai 1 pada loket WNA untuk penggantian KTP-el," tuturnya.
(Awaludin)