Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menjelaskan, dari operasi cipta kondisi sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari tadi, tim gabungan berhasil mengamankan 171 unit sepeda motor yang digunakan aksi balap liar.
"Hasil operasi gabungan balap liar dini hari tadi, ada 171 unit kendaraan yang diamankan" ujar Budi Hermanto.
Dari jumlah tersebut, khusus kendaraan yang pernah terjaring razia balap liar tetapi kembali terjaring lagi maka nantinya sepeda motor akan ditahan selama tiga bulan, usai sanksi sidang tilang dilakukan. Penahanan sepeda motor ini lebih lama satu bulan dari sebelumnya yang ditahan dua bulan, jika kedapatan terjaring dalam razia balap liar kembali.
"Kami tidak main-main menindak bagi pengganggu kamtibmas atau pelanggar ketertiban jalan di Kota Malang. Bagi pemilik kendaraan yang bandel, dan yang pernah terjaring, kendaraannya akan kami tahan lebih lama lagi, tiga bulan setelah sidang," terang Buher, sapaan akrabnya.
Langkah tegas ini dilakukan karena selama ini aksi balap liar dan knalpot brong begitu marak dan meresahkan masyarakat Kota Malang saat beristirahat di malam hari. Selain sasaran balap liar, pihaknya juga menyasar beberapa kendaraan yang tak memiliki spesifikasi standar, hingga pemotor yang tidak memakai helm.
"Aduan tersebut masih didominasi gangguan kamtibmas adanya aksi balap liar dan knalpot suara bising, ini sangat menganggu pengguna jalan dan jam istirahat warga sekitar lokasi," tukasnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)