JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi mobil dinas Satpol PP berinisial AH (44) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jakarta Utara pada Jumat 24 November 2023. Penetapan tersangka tersebut juga dibarengi dengan dilakukannya penahanan.
“Saat ini kami tahan di Rutan Satlantas,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto, Senin (27/11/2023).
BACA JUGA:
Kasus kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni pengendara motor yang berprofesi sebagai ojek online dan satu korban lain dari pihak Satpol PP.
Tersangka dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, insiden kecelakaan terjadi di kawasan Fly Over Mall Of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara yang melibatkan mobil Satpol PP dan sejumlah sepeda motor.