Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Isi Safe Deposit Box Rafael Alun Terbongkar di Persidangan, dari Mana Saja Asetnya?

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 28 November 2023 |13:52 WIB
Isi <i>Safe Deposit Box</i> Rafael Alun Terbongkar di Persidangan, dari Mana Saja Asetnya?
A
A
A

JAKARTA - Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) masih terus bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, perkara tersebut sudah mulai memasuki babak akhir.

Rafael Alun sudah menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa pada Senin, 27 November 2023. Selanjutnya, pengadilan menjadwalkan menggelar sidang tuntutan untuk Alun pada 11 Desember 2023. Kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih mencermati sejumlah fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Salah satunya, soal asal-usul pembelian aset Rafael Alun. Junaedi mengklaim bahwa kliennya berhasil membuktikan alur pembelian aset. Utamanya, soal isi di dalam Safe Deposit Box (SDB). Junaedi menyebut bahwa Rafael Alun sudah membuktikan isi di dalam SDB tersebut.

"Dia membuktikan isi SDB (safe deposite box) asalnya darimana saja, ada penjualan empat aset. Aset ini sudah tercantum di SPT (surat pemberitahuan tahunan) sejak tahun 2002 dan pada tahun 2005 ikut program Sunset Policy. Sisa penghasilan sejak tahun 2011, setiap tahun ditabungkan di dalam SDB," kata Junaedi melalui keterangan resminya, Selasa (28/11/2023).

Lebih lanjut, kata Junaedi, Alun telah menjelaskan empat aset yang dijadikan objek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat objek tersebut berlokasi di Kebon Jeruk, Yogyakarta, Jalan Pangandaran, Sentul, dan Jalan Tudor, Sentul. Ditegaskan Junaedi, Rafael Alun sudah melaporkan aset tersebut dalam SPT.

Menurut Junaedi, Rafael Alun juga berhasil menjelaskan pendapatannya yang ditabung pada 2011 sampai 2012 hingga penghasilan di SPT dikurangi biaya hidup yang tercatat dalam LHKPN. Junaedi menilai semua harta kekayaan kliennya berasal dari penerimaan yang sah yaitu hasil dagang, sebagaimana tercantum di SPT.

"RAT (Rafael Alun Trisambodo) tertib selalu mengisi SPT sejak tahun 2002 hingga 2022, sebelum terjadi masalah ini. Seluruh penghasilannya tercatat rapi, ada yang dari penghasilan gaji, ada yang dari hasil usaha," ujar Junaedi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement