JAKARTA - Penyidik gabungan Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rencananya pemeriksaan dilakukan pada Rabu (29/11/2023) siang.
"Besok (SYL kembali diperiksa penyidik) pukul 14.00 WIB di Bareskrim, Mabes Polri," ujar kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).
Pemeriksaan terhadap SYL masih terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Dalam kasus ini, SYL pernah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi pada 5 Oktober 2023. Kemudian ia kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 31 Oktober 2023 sebagai saksi.
Djamaludin mengaku tidak ada persiapan khusus yang dipersiapkan kliennya untuk menjalani pemeriksaan besok. Karena kliennya tersebut bakal menyampaikan apa yang dia ketahui. Ia menyebut, SYL bakal bersikap kooperatif pada pemeriksaan nanti. Sehingga apa yang ditanyakan oleh penyidik akan dijawab oleh kliennya sesuai dengan yang diketahuinya.
"Tidak ada (persiapan khusus). Semua mengalir saja, apa yang diketahuinya dan yang dialami itu saja," tutur Djamaludin.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
(Erha Aprili Ramadhoni)