Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa Narkoba, 2 Pria di Bangkalan Diciduk Polisi

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Selasa, 28 November 2023 |07:03 WIB
Bawa Narkoba, 2 Pria di Bangkalan Diciduk Polisi
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

Sedangkan yang disita dari terlapor IR adalah, 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,18 gram, sobekan plastik warna silver, 1 buat pipet kaca, seperangkat alat hisap atau bong, 1 unit HP warna putih kombinasi ungu bersilikon.

Akibat perbuatannya, kedua terlapor dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement