"Barang bukti satu bilah pisau bergagang kayu, satu buah karung, dan satu alat penjerat dari sling kawat baja," jelasnya.
Lebih lanjut, Made menyebut pelaku MAS disangkakan Pasal 363 KUHP atas perbuatannya tersebut.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.