Polisi yang mendapatkan laporan, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo langsung bergerak mencari keberadaan dan menangkap pelaku yang diketahui sedang ada di rumah.
Kepada polisi, pelaku mengakui atas semua perbuatannya yang telah menyetubuhi atau mencabuli anak tirinya tersebut usai menonton film porno.
Pelaku KA (53) mengaku semua dilakukan karena hawa nafsu bejatnya timbul usai menonton film porno di handphone dan kondisi rumah sedang kosong. Perbuatannya diakui telah lima kali mencabuli anak tirinya.
"Perbuatan pelaku terbongkar setelah ibu korban melihat sang ayah tiri ingin kembali menyetubuhi anaknya dan langsung melaporkan pebuatan suaminya tersebut," Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo Aipda Addy Kurniawan, Rabu (29/11/2023).
Saat ini pelaku KA dan barang bukti pakaian korban dan pelaku telah diamankan di Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan pelaku, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)